Sebagaimana
kita ketahui bahwa sanitasi makanan, khususnya hygiene dan sanitasi
tempat pengelolaan makanan seperti restoran dan jasa boga, berperan
penting dalam mencegah faktor makanan sebagai media penularan penyakit
dan masalah kesehatan. Beberapa masalah terkait dengan hal tersebut
diantaranya terjadinya keracuanan makanan, yang angka dan kualitasnya
cenderung makin meningkat seiring mobilitas dan perkembangan industri
makanan baik kemasan maupun jenis usaha warung, restoran, dan
catering/jasa boga.
Beberapa faktor determinan terjadinya keracunan makanan dapat diakibatkan karena aspek pengolah makanan, peralatan, bahan makanan dan tempat pengelolaan makanan. terkontaminasinya makanan terutama disebabkan oleh berbagai faktor antara lain pengetahuan penjamah makanan masih rendah termasuk perilaku sehat, kebersihan badan penjamah makanan, kebersihan alat makan dan sanitasi makanan. Peran penjamah makanan sangat penting dan merupakan salah satu faktor dalam penyediaan makanan yang memenuhi syarat kesehatan. Makanan dan minuman yang terkontaminasi oleh bakteri dapat menimbulkan infeksi maupun keracunan makanan jika dikonsumsi dan masuk ke dalam tubuh (Fardiaz, 1997).
Uji Bakteriologis Makanan |
Agar dapat dilakukan evaluasi serta untuk mengetahui laik sehat (layak dan tidaknya), suatu makanan dapat dikonsumsi diperlukan alat ukur dan indikator yang valid. Diantara parameter yang digunakan adalah parameter kimia dan bakteriologis. Pemeriksaan terhadap mikroorganisme pada makanan perlu dilakukan untuk mengevaluasi apakah makanan tersebut layak dikonsumsi atau tidak. Kegiatan ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa konsumen terhindar dari penyakit yang ditimbulkan karena makanan yang terkontaminasi oleh bakteri maupun kimia.
Untuk parameter bakteriologis dapat dijelaskan beberapa hal sebagai berikut. Angka bakteri adalah perhitungan jumlah bakteri yang didasarkan pada asumsi bahwa setiap sel bakteri hidup dalam suspensi akan tumbuh menjadi satu koloni setelah diinkubasi dalam media biakan dan lingkungan yang sesuai. Setelah masa inkubasi, jumlah koloni yang tumbuh dihitung dan hasil perhitungannya merupakan perkiraan atau dugaan dari jumlah suspensi tersebut (Bibiana, 1994).
Bakteri E.coli dan Staphylococcus aureus adalah salah satu bakteri indikator untuk menilai pelaksanaan sanitasi makanan. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 098/Menke s/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran, angka kuman E.coli dalam makanan jadi disyaratkan 0 per gram contoh makanan, dan untuk minuman disyaratkan angka kuman E.coli 0 per 100 ml contoh minuman (WHO, 2000).
Seperti batas angka kuman untuk daging ayam yang diolah dengan pemanasan, batas maksimum yang disyaratkan untuk Staphylococcus aureus adalah 0 per gram contoh makanan. Untuk jenis minuman ringan dan sari buah batas maksimum yang disyaratkan untuk Staphylococcus aureus adalah 0 per ml (Keputusan Dirjen POM Nomor 03726/B/SK/VII/89 tentang Batas Maksimum Cemaran Mikroba Dalam Makanan).
Untuk peraturan dan dasar hukum terbaru tentang angaka kuman dalam makanan akan ditulis pada kesempatan mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar