Pengendalian Melalui Jalur kesehatan (Medical
Control) Yaitu upaya untuk menemukan gangguan sedini mungkin dengan cara
mengenal (Recognition) kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dapat tumbuh
pada setiap jenis pekerjaan di unit pelayanan kesehatan dan pencegahan
meluasnya gangguan yang sudah ada baik terhadap pekerja itu sendiri maupun terhadap
orang disekitarnya. Dengan deteksi dini, maka penatalaksanaan kasus menjadi
lebih cepat, mengurangi penderitaan dan mempercepat pemulihan kemampuan
produktivitas masyarakat pekerja. Disini diperlukan system rujukan untuk
menegakkan diagnosa penyakit akibat kerja secara cepat dan tepat
(prompt-treatment). Pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan
kesehatan pekerja yang meliputi :
1.
Pemeriksaan Awal Adalah pemeriksaan kesehatan
yang dilakukan sebelum seseorang calon/pekerja (petugas kesehatan dan non
kesehatan) mulai melaksanakan pekerjaannya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk
memperoleh gambaran tentang status kesehatan calon pekerja dan mengetahui
apakah calon pekerja tersebut ditinjau dari segi kesehatannya sesuai dengan
pekerjaan yang akan ditugaskan kepadanya.
Anamnese umumΓΌPemerikasaan
kesehatan awal ini meliputi:
a.
Anamnese pekerjaan
b.
Penyakit yang pernah diderita
c.
Alrergi
d.
Imunisasi yang pernah didapat
e.
Pemeriksaan badan
f.
Pemeriksaan laboratorium rutin Pemeriksaan tertentu :
-
Tuberkulin test
-
Psiko test
2.
Pemeriksaan Berkala Adalah pemeriksaan kesehatan
yang dilaksanakan secara berkala dengan jarak waktu berkala yang disesuaikan
dengan besarnya resiko kesehatan yang dihadapi. Makin besar resiko kerja, makin
kecil jarak waktu antar pemeriksaan berkala. Ruang lingkup pemeriksaan disini
meliputi pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus seperti pada pemeriksaan awal
dan bila diperlukan ditambah dengan pemeriksaan lainnya, sesuai dengan resiko
kesehatan yang dihadapi dalam pekerjaan.
3.
Pemeriksaan Khusus Yaitu pemeriksaan kesehatan
yang dilakukan pada khusus diluar waktu pemeriksaan berkala, yaitu pada keadaan
dimana ada atau diduga ada keadaan yang dapat mengganggu kesehatan pekerja. Sebagai
unit di sektor kesehatan pengembangan K3 tidak hanya untuk intern laboratorium
kesehatan, dalam hal memberikan pelayanan paripurna juga harus merambah dan
memberi panutan pada masyarakat pekerja di sekitarnya, utamanya pelayanan
promotif dan preventif. Misalnya untuk mengamankan limbah agar tidak berdampak
kesehatan bagi pekerja atau masyarakat disekitarnya, meningkatkan kepekaan
dalam mengenali unsafe act dan unsafe condition agar tidak terjadi kecelakaan
dan sebagainya.