Senin, 26 Desember 2011

Kualitas dan Standar Air Minum


Persyaratan   kualitas   air   minum   (air   yang   aman   untuk   dikonsumsi langsung), termasuk DAMIU, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002,  sedangkan  persyaratan  air  minum  dalam  kemasan diatur sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor SNI-0l-3553-1996. Kedua jenis air  minum itu selain harus memenuhi persyaratan fisik dan kimia, juga harus  memenuhi  persyaratan  mikrobiologis.  Air  minum  harus  bebas  dari bakteri patogen (Suprihatin,  2004). Untuk negara berkembang seperti Indonesia perlu didapat cara-cara pengolahan  air  yang relatif murah sehingga kualitas air yang dikonsumsi masyarakat dapat dikatakan baik dan memenuhi syarat.
Parameter yang disyaratkan meliputi:

1). Parameter fisik.

2). Parameter kimia

3). Parameter mikrobiologis.

4). Parameter radioaktifitas (Anonim, 2002)


Pada umumnya penentuan standar kualitas air minum tergantung pada:


1). Kondisi negara masing-masing.

2). Perkembangan ilmu pengetahuan.

3). Perkembangan teknologi (Suciastuti, 1987)

Di  Indonesia  syarat-syarat  dan  pengawasan  kualitas  air  minum  harus sesuai   dengan peraturan   Menteri   Kesehatan   Republik   Indonesia   Nomor: 907/MENKES/SK/VII/2002.  Menurut  Keputusan  Menteri  Kesehatan  Republik Indonesia Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002, total coliform per 100 ml air minum adalah 0 (Anonim, 2002).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar