Persyaratan kualitas air minum (air
yang
aman untuk dikonsumsi langsung), termasuk DAMIU, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002,
sedangkan persyaratan air minum
dalam kemasan
diatur sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor SNI-0l-3553-1996.
Kedua jenis air minum itu selain harus memenuhi persyaratan fisik dan kimia,
juga harus memenuhi persyaratan mikrobiologis. Air minum
harus bebas dari
bakteri patogen (Suprihatin,
2004). Untuk
negara berkembang seperti Indonesia
perlu didapat cara-cara pengolahan
air yang relatif murah sehingga kualitas air yang dikonsumsi masyarakat dapat dikatakan
baik dan memenuhi syarat.
Parameter yang disyaratkan meliputi:
1). Parameter fisik.
2). Parameter kimia
3). Parameter mikrobiologis.
4). Parameter radioaktifitas (Anonim, 2002)
Pada umumnya penentuan standar kualitas
air minum tergantung pada:
1). Kondisi negara masing-masing.
2). Perkembangan ilmu pengetahuan.
3). Perkembangan teknologi (Suciastuti, 1987)
Di Indonesia syarat-syarat dan pengawasan
kualitas
air
minum
harus sesuai dengan peraturan
Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor: 907/MENKES/SK/VII/2002.
Menurut
Keputusan
Menteri
Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002, total coliform per
100 ml air minum adalah 0 (Anonim, 2002).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar